Jadi Tersangka, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Bui

3 Desember 2020 12:20 WIB
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Maaher At Thuwalibi jadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi. Ia ditangkap pada Kamis (3/12) dini hari di Kota Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
“Jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Argo menuturkan, Ustaz Maaher ditangkap usai dilaporkan seseorang yang merasa terhina atas pernyataannya. Saat ini Ustaz Maaher berada di tahanan Bareskrim Polri.
“Iya (di Bareskrim),” ujar Argo.
Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
Dalam surat penangkapan yang diperoleh kumparan, Ustaz Maaher dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT