Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jalan Cawapres Gibran Terbuka Lebar usai MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres
17 Oktober 2023 8:15 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres.
ADVERTISEMENT
Pemohon dari gugatan ini adalah Almas Tsaqibbirru.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Gibran Bisa Melenggang
Dengan begini, isu yang selama ini diprediksi sejumlah pihak, termasuk ahli tata negara, bahwa putusan seperti memberi 'karpet merah' ke Gibran Rakabuming Raka semakin kuat.
Dengan ini, Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa digadang jadi cawapres. Belakangan ia dilekatkan akan dipinang Prabowo Subianto.
Namun dengan putusan MK yang menyaratkan kepala daerah bisa maju di Pilpres, peluang putra sulung Presiden Jokowi itu semakin terbuka.
Putra Presiden Jokowi ini sebelumnya juga menyebut Prabowo beberapa kali mengajaknya. Namun karena usia yang belum 40 tahun, Gibran tak berkomentar panjang labar.
"Umurnya belum cukup," kata Gibran dalam program Info A1 kumparan, dikutip Senin (16/10).
Nama Gibran juga menjadi 1 dari 4 nama terkuat sebagai cawapres Prabowo. Namun bila dilihat lebih dalam, Gibranlah yang paling berpeluang digandeng Ketua Umum Gerindra itu.
Putusan MK: Belum 40 Tahun Asal Pernah Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah.
"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
ADVERTISEMENT
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
Misalnya capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.
MK pun menyinggung soal banyak pemimpin dunia yang berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.
"Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda," ujar Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK pengganti Hakim MK Aswanto ini kemudian menyinggung soal kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam pemilu. Maka syarat dinilai sebaiknya tidak berdasarkan usia semata.
"Tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik, atau kepercayaan negara," papar Guntur Hamzah.
Gibran Absen Saat Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Solo
ADVERTISEMENT
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka absen dalam peresmian kantor DPC PDIP Solo pada Senin (16/10). Padahal, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara virtual meresmikan gedung ini.
Selain itu, DPC PDIP Solo sudah mengundang Gibran agar datang bersama Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Namun, yang datang hanya Teguh Prakosa yang juga menjabat Sekretaris DPC PDIP Solo.
Acara peresmian DPC PDIP Solo ini berlangsung bersamaan dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) batas usia capres-cawapres.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, DPC PDIP Solo mengundang Gibran untuk datang menghadiri peresmian kantor DPC PDIP Solo.
"Saya tidak tahu (Gibran absen), saya undang (Wali Kota Solo). Kalau di luar kota atau di mana saya ndak tahu, tanya Pak Wakil Wali Kota Solo," kata Rudy di Kantor DPC PDIP Solo.
ADVERTISEMENT
3 Langkah yang Harus Dilalui Gibran Agar Bisa Jadi Cawapres Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkap tiga hal terkait Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024. Apa saja?
Gibran sudah terang-terangan menyebut Prabowo sudah beberapa kali menawarinya sebagai cawapres. Namun sebelumnya Gibran bergeming karena masih belum memenuhi syarat usia capres cawapres.
Namun saat ini MK telah mengabulkan salah satu gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"[Gibran cawapres Prabowo] Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau [Prabowo] dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kediaaman Pribadi Prabowo, Jl. Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan," tambah dia.
Langkah pertama, menurut Habiburokhman, sudah memenuhi. Sedangkan langkah kedua, dia mengatakan, masih terus didiskusikan antara masing-masing ketum di parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan," ujarnya.
PAN Tetap Dorong Erick
Lebih jauh, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengungkap bagaimana nasib Erick Thohir yang selama ini didorong PAN menjadi cawapres. Ia memastikan nama Erick tentu akan tetap dibahas.
"Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo."
"Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia," tutup eks Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
ADVERTISEMENT