Usai Putusan MK, Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran

17 Oktober 2023 1:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri pengukuhan relawan Jaringan Rakyat Indonesia Raya (JARI RAYA) di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (29/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri pengukuhan relawan Jaringan Rakyat Indonesia Raya (JARI RAYA) di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (29/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku bahwa ada komunikasi antara pihaknya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat Capres-Cawapres.
ADVERTISEMENT
"Ada komunikasi," kata Muzani kepada wartawan di Rumah Prabowo, Jl. Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10) malam.
Namun, Muzani tidak merinci isi komunikasi tersebut.
"Bukan saya masalahnya yang komunikasi," ujarnya.
Untuk menyikapi putusan MK, Muzani menyebut para ketum parpol koalisi akan melakukan pembahasan. Pembahasan itu, katanya seharusnya dilakukan pada hari ini.
Prabowo Subianto bersama dengan para Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Namun karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," tandas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada pokoknya MK memutus bahwa batas usia capres dan cawapres ialah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Adapun nama Gibran digadang-gadang menjadi sosok yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024. Apalagi, saat ini MK telah mengabulkan gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.