Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jokowi Batalkan Permendikbud Full Day School, Diganti Perpres
19 Juni 2017 15:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school. Jokowi nantinya akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan lima hari sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa pers bersama Mendikbud Muhadjir Effendy, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan hari ini.
"Saya kira karena prosesnya akan cepat, maka (Permendikbud) tidak akan diberlakukan dulu, tapi menunggu keluarnya Perpres," ujar Ma'ruf Kamis (19/6).
Menurut Ma'ruf, Jokowi akan menata ulang aturan itu dan akan meningkatkan regulasinya. Perpres akan segera diterbitkan sebagai pengganti Permen tersebut. Jokowi, kata dia, melakukan langkah tersebut seiring dengan banyaknya aspirasi yang berkembang di masyarakat soal kebijakan Full Day School tersebut.
"Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," ujar Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: KPAI Minta Permendikbud Full Day School Dicabut ]
Dalam penyusunan Perpres, kata Ma'ruf, Presiden akan melibatkan ormas dan sejumlah tokoh masyarakat selain menteri-menteri terkait.
"Di dalam penyusunannya akan melibatkan selain menteri-menteri terkait, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitan nya dengan Menteri Dalam Negeri juga akan melibatkan nanti ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas yang lain," lanjut dia.
Ma'ruf berharap masalah-masalah yang menjadi perbincangan di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu, termasuk penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
Pencegahan terhadap paham radikalisme, kata dia, juga akan diatur dalam Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan dan juga tentu ini juga harus bisa menangkal kemungkinan berkembangnya paham paham radikalisme. Karena itu mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter," imbuh Ma'ruf.
Namun, Ma'ruf belum bisa menyampaikan isi Perpres karena masih tergantung dari pendalaman dari Presiden dengan menteri dan sejumlah tokoh terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy juga turut mendampingi.