Jubir Anies Usai Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada: Alhamdulillah

20 Agustus 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan saat diwawancarai wartawan di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan saat diwawancarai wartawan di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
Putusan ini membuka celah untuk Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta hanya dengan modal dukungan 1 partai saja, dalam hal ini PDIP sebagai partai pemilik suara 14,01 persen. Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidian, memberikan respons soal putusan MK itu.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” kata Angga saat dihubungi, Selasa (20/8).
Tanggapan Juru Bicara Anies Baswedan Angga Putra Fidian soal putusan MK terbaru. Foto: Dok. Istimewa
Angga berharap agar KPU segera mengubah peraturan menyesuaikan dengan putusan MK pagi tadi.
“Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,”katanya.
Ketua LKPP RI sekaligus politisi PDIP Hendrar Prihadi (Hendi) di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan sudah menyiapkan Anies Baswedan dan kadernya, Hendrar Prihadi, untuk diusung di Pilgub Jakarta. Hendrar adalah mantan wali kota Semarang yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
ADVERTISEMENT
“Ya, mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar, orang keduanya,” kata Said saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).