Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jubir Anies Usai Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada: Alhamdulillah
20 Agustus 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
Putusan ini membuka celah untuk Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta hanya dengan modal dukungan 1 partai saja, dalam hal ini PDIP sebagai partai pemilik suara 14,01 persen. Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidian, memberikan respons soal putusan MK itu.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” kata Angga saat dihubungi, Selasa (20/8).
Angga berharap agar KPU segera mengubah peraturan menyesuaikan dengan putusan MK pagi tadi.
“Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,”katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan sudah menyiapkan Anies Baswedan dan kadernya, Hendrar Prihadi, untuk diusung di Pilgub Jakarta. Hendrar adalah mantan wali kota Semarang yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
ADVERTISEMENT
“Ya, mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar, orang keduanya,” kata Said saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).