Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Pastikan Maju di Banten, Jakarta, Jabar, Jatim Usai MK Ubah Aturan Pilkada
20 Agustus 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat Pilkada 2024. MK mengubah aturan Pilkada melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam keterangannya, Selasa (20/8).
PDIP memastikan akan ikut berlaga di Pilkada Banten, Jakarta, Jawa Barat hingga Papua. Sebelumnya, kans PDIP mengusung calon hampir sirna imbas syarat koalisi diborong oleh Koalisi Indonesia Maju.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dengan putusan ini, sudah tidak ada syarat itu dan PDIP akan mengusung calon mereka di daerah strategis.
"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ucap Deddy.