PDIP Langsung Rapat DPP dan Lapor Mega Usai Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada

20 Agustus 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengubahan norma pada Undang-undang Pilkada. Putusan MK tersebut memungkinkan lebih banyak partai politik yang bisa mengusung sendiri di Pilkada.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan partainya akan langsung rapat untuk membahas putusan ini.
"Ini baru merasa bersyukur langsung dapat pertanyaan yang menohok. Ini baru bernapas lega seperti langsung disekat. Kami hari ini bahkan sebentar lagi saya pun akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada-pilkada karena memang jujur saja banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi," kata Eriko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).
Eriko mengatakan rapat yang akan digelar hari ini pukul 14.00 WIB, memang tak hanya membahas khusus Pilkada Jakarta, tetapi semua daerah. Khusus di Jakarta, lanjut dia, akan dilaporkan ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Nah, khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan kepada ibu ketum. kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Kemenangan Demokrasi

Megawati Joget bareng kader PDIP. Foto: YouTube/PDI Perjuangan
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menilai putusan MK itu menjadi kemenangan bagi demokrasi Indonesia.
“Hari ini ada beberapa putusan ya yang patut kita syukuri, yang pertama tadi adalah tentang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik menjadi 7,5 persen,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (20/8).
“Kami rasa kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti bagaimana sikap partai,” sambungnya.
Dengan aturan tersebut, PDIP yang ditinggal oleh Parpol di KIM Plus masih bisa menjaga asa untuk menantang Ridwan Kamil yang didukung oleh 12 parpol.
Putusan MK menambahkan Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. Berikut daftarnya: