Putusan MK Ubah Aturan Pencalonan di Pilkada, PDIP Siap Dukung Anies di Jakarta?

20 Agustus 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana kedatangan Anies Baswedan di Kampung Elektro, Muara Baru, Jakarta Utara pada Kamis (8/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kedatangan Anies Baswedan di Kampung Elektro, Muara Baru, Jakarta Utara pada Kamis (8/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah norma pada pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Pilkada. Aturan tersebut berkaitan dengan penghitungan perolehan suara parpol untuk mengusung kepala daerah.
ADVERTISEMENT
MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi:
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Chico Hakim. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Atas hal tersebut, PDIP yang semula terancam tidak bisa ikut mengusung cagub/cawagub di Pilkada Jakarta, saat ini terbuka peluang untuk bisa mencalonkan sendiri karena memenuhi syarat ambang batas minimal pencalonan.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan PDIP akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia mengatakan, rapat untuk membahas calon yang akan diusung.
ADVERTISEMENT
“Kita lihat nanti namun tentu di PDI Perjuangan sebagai partai kader kami akan mengutamakan kader dari internal,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (20/8).
Dengan adanya putusan MK tersebut, tak menutup kemungkinan Anies Baswedan bisa berlaga di Pilkada Jakarta melalui partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Meski begitu, Chico menyebut keputusan pencalonan kepala daerah akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Kembali keputusan akhir akan ada di DPP khususnya tentu nanti karena kebijakannya cukup strategis akan ditentukan oleh ibu Ketua Umum,” pungkasnya.