Kadishub Depok Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Mafia Tanah

12 Januari 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadishub Depok Eko Heriyanto di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/1). Eko diperiksa sebagai tersangka mafia tanah saat menjabat sebagai Camat Sawangan.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Eko saat ini sudah hadir di Bareskrim. Dia tengah menjalani pemeriksaan.
“Susah hadir, sedang diperiksa,” kata Andi kepada kumparan.
Andi belum memutuskan apakah Eko akan langsung ditahan atau tidak. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Kita tunggu saja, ya,” ujar Andi.
Dalam kasus tersebut, Eko diduga memalsukan surat tanah milik mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayjen (Purn) Emack Syahdzily di Sawangan, Depok. Dia tak sendiri, dia dibantu anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma dan 2 tersangka lain dari pihak swasta.
Korban lalu melaporkan hal itu ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Dalam kasus tersebut 4 orang jadi tersangka, tapi penyidik tidak menahan karena alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
“Keputusan penyidik, ya,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berapa waktu lalu.