Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kadiv Propam: Nasib AKBP Brotoseno Tunggu Perintah Sidang PK dari Kapolri
20 Juni 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri , Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, saat ini nasib Brotoseno akan ditentukan oleh keputusan Kapolri.
"Dalam Perpol 7/2022 ini, ada hal terkait dengan pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali yang diberikan kewenangan Bapak Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjaun kembali ini. Nah, ini sedang berproses dan kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar Sambo di Lapangan Bhayangkara, Senin (20/6).
Ia mengatakan, dalam mekanisme Perpol tersebut, Kapolri diberi kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding, apabila ditemukan kekeliruan.
"Nah, ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Bapak Kapolri. Kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali. Kemudian komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang, putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan," jelas Sambo.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri," ungkapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. Aturan ini diteken 14 Juni 2022.
Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno , padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam aturan lama, keputusan itu tidak bisa ditinjau lagi, tapi dengan aturan baru ini, Kapolri bisa meninjau kembali putusan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Peninjauan kembali putusan ini secara gamblang tertuang mulai dari pasal 83. Berikut bunyinya;
Pasal 83
ADVERTISEMENT
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Live Update