Kafe Odin di Senopati, Jaksel, Disegel karena Langgar Jam PSBB DKI

23 Januari 2021 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI melakukan operasi gabungan pengawasan protokol kesehatan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (22/1) malam. Hasilnya, sejumlah restoran terpaksa ditutup karena beroperasi melewati batas ketentuan jam operasional selama PSBB ketat dan PPKM Jawa-Bali.
ADVERTISEMENT
Dari hasil operasi gabungan ini, tempat hiburan malam di kafe Odin di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, disegel oleh Satpol PP dan dibatasi garis polisi. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pelanggaran ini sudah yang keempat kalinya dilakukan oleh kafe Odin.
"Dengan Satpol PP DKI melakukan suatu razia di tempat hiburan malam, di tempat Odin. Ini merupakan pelanggaran yang ke-4," ujar Kombes Mukti seperti dilihat unggahan di akun Instagram Satpol PP DKI, Sabtu (23/1).
Belasan orang yang merupakan pengunjung dan karyawan kafe Odin kemudian diamankan ke polisi untuk tes rapid antigen. Dia menyebut akan membuat rekomendasi pencabutan izin atas kafe Odin.
"Kami sudah koordinasi, besok akan saya buat surat rekomendasi untuk pencopotan izin terhadap Odin karena kita tugasnya mencegah COVID-19 supaya bisa tertekan di Jakarta," tegasnya.
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang turut hadir dalam operasi itu mengatakan, penindakan dilakukan demi menekan angka kasus corona di Jakarta yang terus naik. Saat ini, tren penambahan kasus harian di Jakarta memang sudah naik ke 3 ribu kasus per hari.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini kita upaya untuk melindungi warga kita dari terpapar COVID dan upaya juga untuk putus rantai COVID. Jadi mohon dimaklumi, dipahami, untuk punya komitmen," kata dia.
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Selain kafe Odin, Satpol PP juga menutup restoran dan panti pijat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Panti pijat yang tertangkap masih buka ini juga diduga menyediakan terapis wanita yang tengah melayani pijat dengan tindakan asusila.
"Griya pijat dengan penyediaan belasan kamar serta terapis wanita yang juga kedapatan sedang melayani pijat plus plus tindakan asusila. Untuk tempat usaha tersebut dilakukan penutupan pemasangan Segel Garis Kuning Satpol PP dan selanjutnya dikoordinasikan untuk proses pencabutan izinnya," tulis akun Satpol PP.