Kanit Polsek Penjaringan Dikurung 30 Hari, Terancam Dipecat dari Kepolisian

7 September 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar, beserta tujuh anggotanya saat ini telah dikurung di tempat khusus (patsus) selama 30 hari oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dikurung, mereka juga terancam dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian karena mereka terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang dalam penanganan kasus judi online berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.
"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (7/9).
Zulpan menjelaskan, Polda Metro Jaya sudah mempelajari berkas pemeriksaan yang dilakukan Divpropam Polri. Hasil pemeriksaan menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya terbukti menerima uang dari kasus judi online yang ditangani.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh AKP Fajar dan kawan-kawan akan terus berjalan. Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.