Kapolri: Putri Candrawathi Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Minggu Ini

24 Agustus 2022 11:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersiap untuk rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8). Rapat tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Kapolri mengatakan, pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi pada minggu ini. Sebelumnya, Putri menyampaikan surat sakit dari dokter.
"Tersangka PC [Putri Candrawathi] menyampaikan surat sakit, sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, rencana minggu ini," kata Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Sigit melanjutkan, saat ini laporan polisi yang telah masuk ke Polres Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pembunuhan dan perbuatan cabul terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan karena dalan hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya pidana.
"Dua LP di Polres Jaksel terkait dugaan pembunuhan dan perbuatan cabul telah dihentikan karena hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana," pungkasnya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Infografik Putri Candrawathi Tersangka. Foto: kumparan
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.