Karaoke dan Bar di Jakarta Bisa Tetap Buka Selama Ramadhan, Ini Syaratnya

2 April 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pemilik usaha karaoke, bar, dan live music untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama bulan suci Ramadhan, jenis usaha tersebut masih diizinkan untuk dibuka dengan beberapa syarat. Namun ada penyesuaian jam operasional
"Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Sabtu (2/4).
Adapun untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Namun bar, restoran, karaoke, hingga penyedia live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan. Kecuali hotel yang memang menyediakan minuman alkohol.
ADVERTISEMENT
Usaha pariwisata tertentu tetap beroperasi normal, hanya saja terdapat beberapa penyesuaian jam operasional.
Jenis usaha tertentu wajib tutup;
a. Satu hari sebelum bulan Ramadhan
b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran
c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
e. Malam Nuzulul Qur’an
SE tersebut juga mengatur ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik usaha.
Berikut aturan yang berlaku;
ADVERTISEMENT
Andhika menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang kedapatan melanggar SE tersebut.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," pungkasnya.