Karena Laporan BNI, Kasus Penggelapan Deposito Miliaran Milik Nasabah Terkuak

14 September 2021 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai BNI yang melakukan penipuan yang merugikan sejumlah nasabah BNI di Makassar. Pegawai tersebut melakukan pemalsuan bilyet giro dengan cara memindahkan total dana nasabah ke rekening fiktif hingga Rp 110 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan, penangkapan dilakukan setelah BNI membuat laporan pada 1 April lalu. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
“Benar, BNI telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021,” ujar Helmy dalam keterangannya, Senin (13/9).
Dalam aksinya, pegawai yang berinisial MBS menawarkan deposito ke korban berinisial AN dengan bunga 8,25 persen pada Juli 2019. AN pun tertarik dengan penawaran MBS karena selain deposito, MBS juga menjanjikan adanya bonus lainnya.
Setelah AN menyetujui, MBS lalu menyediakan slip setoran yang isinya persetujuan korban untuk memindahkan uang ke rekening deposito. Namun, rekening tersebut tak pernah ada alias fiktif.
“Selanjutnya oleh MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawannya, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ujar Helmy.
ADVERTISEMENT
Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban tak mendapati adanya setoran keuntungan. Bahkan setelah dicek, uang yang disetor tak pernah tercatat di bank BNI.

3 Nasabah Kehilangan Dana

Ilustrasi Bank BNI. Foto: Dok. Bank BNI
Helmy mengatakan, ada 3 nasabah yang diketahui kehilangan dana.
Pertama nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani yang kehilangan dana Rp 45 miliar dari total dana yang disimpan di deposito BNI senilai Rp 70 miliar.
Selanjutnya ada nasabah inisial H kehilangan dana Rp 16,5 miliar dari Rp 20 miliar yang didepositokan.
"Sudah dibayar sebesar Rp 3,5 miliar," kata Helmy kepada kumparan, Senin (13/9).
Deposan lainnya atas nama R dan A, dengan dana mencapai Rp 50 miliar. Menurut Helmy, saat ini uang nasabah atas nama R dan A sudah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Deposan sdr. R dan sdri. A sebesar Rp 50 miliar sudah dibayar," katanya.

Tetapkan 2 Tersangka Baru

Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menetapkan adanya 2 tersangka baru dalam kasus tersebut.
Mereka diketahui melakukan pemalsuan bilyet giro rekening nasabah yang niatnya buat disetorkan sebagai deposito.
Sementara MBS, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, keduanya menggugat PT Bank Negara Indonesia Jakarta Pusat Cq PT Bank Negara Indonesia Wilayah Makassar dan seseorang atas nama Melati B Sombe.
Kuasa Hukum Andi Manggabarani, Samsul Qamar, membenarkan jika Melati B Sombe, merupakan sosok inisial MBS yang menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana kliennya.
"Info dari penyidik itu betul," kata Samsul kepada kumparan.
Corporate Secretary BNI Mucharom, juga membenarkan identitas pelaku tersebut. "Iya MBS saat ini sudah ditahan di Bareskrim," tuturnya.
ADVERTISEMENT

OJK Minta Dana Nasabah Diganti

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya mendorong agar BNI memberikan penjelasan terkait raibnya dana nasabah tersebut.
Apabila terbukti ada kesalahan internal, OJK meminta agar uang nasabah diganti.
"OJK mendorong bank menjelaskan kepada para pihak. Jika ada kesalahan dari pihak bank, tentu bank wajib untuk menggantinya," ujar Sekar kepada kumparan, Senin (13/9).
MBS telah ditetapkan tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.