Kasus Bripka CS di RM Cafe, Propam akan Periksa Senpi Anggota Polri

25 Februari 2021 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). Foto: Polda Metro Jaya/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). Foto: Polda Metro Jaya/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri akan mengevaluasi penggunaan senjata api usai kasus penembakan anggota TNI AD berinisial S beserta 3 pegawai kafe lainnya oleh Bripka Cornelius Siahaan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan melakukan test psikologi terhadap anggota kepolisian yang menggunakan senjata api. Hal ini untuk menghindari insiden di RM Cafe terulang.
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku Anggota Polri,” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
Ferdy menuturkan, tidak hanya pemeriksaan kelayakan penggunaan senjata api, pihaknya juga mengimbau anggota kepolisian masuk tempat hiburan dan mengkonsumsi narkoba.
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum polisi bernama Cornelius Siahaan menembak anggota TNI berinisial S di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Pelaku penembakan di RM Cafe Cengkareng. Foto: Dok. Istimewa
Fadil mengatakan, Cornelius telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Pasal 338 KUHP,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).