Kasus Dugaan Penimbunan Banpres di Depok Kini Ditarik ke Polda Metro
·waktu baca 2 menit

Kasus dugaan penimbunan paket bantuan presiden (banpers) di Sukmajaya, Depok masih terus bergulir. Setelah sempat ditangani Polres Depok, kasus itu kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan beras bansos di Depok jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditkrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8).
Zulpan menuturkan, ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus. Sehingga penyidik dapat menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus itu.
"Ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya untuk mengungkap persoalan yang ada, apakah betul ada unsur pidananya dan sebagainya," tutur dia.
Selain itu, Zulpan mengungkapkan alasan penarikan kasus itu yakni karena berkaitan dengan bantuan beras yang mencapai ribuan ton. Harusnya beras itu disalurkan ke masyarakat.
"Karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang harusnya menerima bantuan itu ratusan ribu ton," pungkasnya.
Sebelumnya, JNE mengaku telah mengganti paket bansos itu dengan jumlah yang setara. Kemudian merasa paket bansos yang rusak itu telah diganti sehingga menjadi miliknya, mereka pun menguburnya.
VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, tak menampik pemendaman paket Banpres berada di Depok. Alasannya, barang itu rusak.
Eri mengatakan pemendaman barang rusak itu sudah sesuai SOP serta memastikan tidak melakukan pelanggaran.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resmi.
