Kejagung: Jaksa Tak Bisa PK Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, soal PK ini bisa diajukan oleh terpidana atau atau ahli waris. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP.
Berikut bunyi: Pasal 263 KUHAP
1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
2. Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
3. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Jaksa Tak Punya Kewenangan PK
Sementara, kata Sumedana, jaksa tidak punya wewenang melakukan PK. Demikian didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Putusan tersebut menyatakan, dalam penjelasan Pasal 30C huruf h UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
-Ketut Sumedana.
Pada keterangan sama, Sumedana juga menyebutkan bahwa putusan kasasi MA sudah mengakomodir tuntutan jaksa. Penuntut umum dinilai berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana.
"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," pungkas Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).
Dalam kasasi MA, vonis mati Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dari 20 menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 menjadi 8 tahun.
MA belum membeberkan pertimbangan putusan kasasi tersebut.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload [di website]," kata Kabiro Hukum dan Humas, Sobandi.
