Sambo Batal Dihukum Mati, Penjara Seumur Hidup Sudah Sesuai Keinginan Jaksa

9 Agustus 2023 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ferdy Sambo batal dihukum mati. Hukumannya kini menjadi penjara seumur hidup berkat kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Hukuman penjara seumur hidup ini ternyata sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Kejaksaan Agung pun mengapresiasi putusan kasasi tersebut.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primer dalam perkara a quo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8).
Tidak cuma Sambo, 3 terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat keringanan hukuman, yakni:
"Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, perkara Sambo dkk kini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Lantas, apakah Jaksa bisa mengajukan Peninjauan Kembali?
Merujuk putusan MK, Sumedana menyatakan jaksa tidak bisa mengajukan PK.
"Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," papar Sumedana.
ADVERTISEMENT