Kejagung Masih Kaji Pengajuan JC Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
·waktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasil penilaian itu akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memutuskan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.
“Nah, ini yang kita nilai lah (pelaku utama atau bukan). Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti Pasal 55 56 (KUHP), keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada wartawan, di Kantor BPA Kejagung, Senin (15/6).
Menurut Febrie, penyidik juga masih mengkaji sejumlah aspek lain sebelum memutuskan permohonan JC yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
“Nah, ini ada tiga (tersangka) nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan sejauh mana posisi Sony apabila diberikan status sebagai justice collaborator.
“Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu lah ya,” kata Febrie.
Ia memastikan penyidik akan segera memberikan keputusan terkait permohonan tersebut setelah seluruh aspek yang diperlukan selesai ditelaah.
“Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya. Nanti kita akan, akan pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima surat permohonan untuk menjadi justice collaborator dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan surat pengajuan tersebut saat ini masih dipelajari penyidik.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (9/6).
Menurut dia, permohonan tersebut akan ditelaah dengan mencocokkan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya. Ia menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, menyebut terdapat sejumlah nama yang telah disampaikan kliennya kepada penyidik dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya pro justicia, confidential,” kata Elza, Selasa (9/6).
Dalam kasus ini, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami markup harga.
