Kejagung Siap Hadapi Jika Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Dok kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi apabila eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh administrasi perkara yang dilimpahkan Polri sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Anang menyatakan Kejagung siap menghadapi jika Febrie mengajukan praperadilan. “Ya kita siap menghadapi semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejagung masih meneliti berita acara pemeriksaan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

“Iya, nanti kita pelajari, yang jelas ketika nanti kita sudah terima semuanya, tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima mau itu berita acara pemeriksaan, mau itu bukti yang sudah ada dan juga terkait perkaranya,” ujarnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Anang mengaku belum mengetahui apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh dokumen pemeriksaan belum diterima secara lengkap.

“Saya belum lihat ininya, belum lihat kami belum melihat secara berita acara pemeriksaan belum diserahkan semuanya. Nanti dari situ kita akan tahu ya,” kata dia.

Menurut Anang, Kejagung akan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Sebelumnya, jajaran kepolisian dipimpin oleh Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penggeledahan berujung penyitaan uang hingga emas senilai ratusan miliar itu bermuara kepada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah selaku Jampidsus saat itu.

Dalam proses penetapan tersangka itu, dijelaskan bahwa Febrie dijerat dalam kasus korupsi penanganan kasus ASABRI. Dia dijerat bersama dengan advokat Don Ritto.

Kini, setelah tersangka sudah ditetapkan, polisi menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung.