Kejaksaan Agung Tetap Awasi Pembangunan Meski TP4 Dibubarkan

Menkopolhukam Mahfud MD akan membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) milik Kejaksaan Agung. Salah satu alasannya, TP4 dianggap rawan penyelewengan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan meski tanpa TP4 pihaknya tetap mengawasi pembangunan pemerintah.
"Melihat Inpres 1 tahun 2016, kami dan Polri memang ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional. Artinya kami kan memang menjabarkan dalam program TP4," kata Mukri di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/11).
"Seandainya enggak ada TP4, kami wajib mengamankan itu, karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," sambungnya.
Sebelumnya Mahfud MD menilai tim bentukan mantan Jaksa Agung HM Prasetyo banyak tersandung kasus, sehingga secara substansi sebaiknya dibubarkan. Mukri pun menyebut, komentar itu akan menjadi dasar pertimbangan nasib TP4 ke depan.
Namun, dari Kejaksaan Agung, nasib TP4 akan diputuskan pada rakernas awal Desember.
"Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti," kata Mukri.
Pada Rabu (20/11), Mahfud MD berpendapat keberadaan tim TP4 juga dimanfaatkan sejumlah oknum perangkat daerah hingga jaksa. TP4 malah tak dijalankan semestinya.
"Ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit hal yang dilakukan oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya daripada mudharat TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan," tegasnya.
