Keluarga Minta Atasan 3 Polisi Penembak Laskar FPI Juga Diproses Hukum

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka terduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq.

Penetapan status tersangka terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya tersebut akan diumumkan usai gelar perkara. Sehingga saat ini mereka masih berstatus terlapor.

Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kasus unlawful killing jangan hanya berhenti di 3 anggota Polda Metro Jaya saja. Tapi juga ke atasannya.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

“Iya, juga pada atasannya diminta juga ditindak karena kan ada garis komando itu dugaannya,” kata Aziz kepada kumparan, Senin (22/3).

Aziz tidak menyebut secara detail siapa atasan ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. Namun ia mendukung penegakan hukum.

“Atasan dari para eksekutor itu harus ditindak juga,” ujar Azis.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses penyelidikan terhadap 3 polisi terduga unlawful killing. Penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

“Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).