Kemendagri Ingatkan Ridwan Kamil: Moratorium Pemekaran Daerah Belum Dicabut

27 Maret 2021 13:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan program PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara) di Puskesmas Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Foto: Rizal/Humas Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan program PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara) di Puskesmas Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Foto: Rizal/Humas Jabar
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus mematangkan rencana pemekaran 5 wilayah di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Emil -demikian disapa- bahkan menargetkan dalam 2 tahun ke depan pemekaran wilayah sudah rampung. Lima daerah yang akan dimekarkan yakni Garut Selatan, Bogor Barat, Sukabumi Utara, Bogor Timur, dan Indramayu Barat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons rencana Emil tersebut. Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengingatkan kepada Emil bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
"Belum (ada keputusan pencabutan moratorium pemekaran)" ucap Benni kepada wartawan, Sabtu (27/3).
Ia menegaskan, keputusan pencabutan moratorium merupakan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wapres Ma'ruf Amin. Dalam DPOD tersebut, Kemendagri merupakan salah satu anggota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Foto: Kemendagri RI
Adapun sejauh ini, DPOD belum memutuskan pencabutan moratorium. Sehingga Benni meminta kepada daerah yang ingin mekar untuk mengikuti aturan.
ADVERTISEMENT
"Pemekaran daerah ditentukan oleh tim, Kemendagri merupakan salah satu dari anggota tim tersebut. Jadi keputusan terkait pencabutan moratorium dilakukan oleh tim. Kita ikut mekanisme dan aturan saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Urusan Pemerintahan Daerah Pemprov Jabar Neni Rohaeni, mengatakan alasan tetap mengajukan usulan pemekaran daerah meski pemerintah pusat masih moratorium pengajuan daerah otonom baru.
Menurut Neni, meski sedang moratorium, tapi Kemendagri tetap mempersilakan daerah untuk mengajukan usulan pemekaran wilayah. Seperti diketahui, moratorium pengajuan daerah otonom baru ditetapkan sejak 2014.
"Saat ini pemerintah (pusat) masih moratorium, tetapi pusat dalam hal ini Kemendagri mempersilakan jika daerah ingin mengusulkan," kata Neni pada November 2020.