Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hasil investigasi Kemendagri menyatakan tidak ada desa siluman atau fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka menyebut desa itu tidak fiktif, tapi tata kelola pemerintahannya tidak optimal.
ADVERTISEMENT
Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri, Nata Iriawan, menjelaskan telah meminta Pemkab Konawe menata ulang secara menyeluruh pengelolaan semua desa. Permintaan itu akan dituangkan dalan bentuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Telah dipersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 116 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya,” kata Nata Irawan saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/11).
Selain Konawe, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah di seluruh Indonesia mendata ulang desa-desa di wilayahnya. Hal tersebut tak lain untuk mengantisipasi adanya desa siluman.
"Inventarisasi data harap dipersiapkan betul sebelum SE dikeluarkan. Khusus untuk Konawe, bahwa Perda tersebut harus dilakukan evaluasi, sehingga bisa kami pastikan betul-betul sah sesuai perundang-undangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemendagri juga meminta adanya penguatan terhadap pengawasan hingga pembinaan penyelenggaraan desa. Yakni melalui penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
“Koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendes-PDTT selalu kita lakukan terkait dengan program dan kegiatan. Tapi tujuannya adalah satu, yakni menjadikan desa yang sejahtera, apalagi dengan adanya dana desa,” kata Nata.
Nata menyebut empat desa di Konawe yang disebut Menkeu Sri Mulyani fiktif telah dipastikan keberadaannya. Hanya saja tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.