Kemendagri Temukan Anggaran DPRD DKI yang Tak Sesuai: Alkes hingga Penghargaan

23 Desember 2020 10:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Kemendagri menemukan anggaran yang dianggap tak sesuai pada pos anggaran Sekretariat DPRD DKI di rancangan APBD DKI 2021 yang disusun Pemprov DKI dan DPRD DKI. Ada 6 poin anggaran yang menjadi perhatian Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni anggaran-anggaran di sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan. Kegiatan ini justru masuk dalam objek belanja 'Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat Kedokteran pada Sekretariat DPRD DKI yang mencapai Rp 350.332.264.769.
"Pagu total turun tapi ada kegiatan dalam rincian. Misalnya ada sub kegiatan rancangan perda, di sana ada kegiatan belanja komputer itu yang masih ngaco-ngaco, dan kita sudah suruh benahi," ujar Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri, kepada wartawan, Rabu (23/12).
Selain anggaran alat kesehatan di Sekretariat DPRD, Kemendagri juga mencatat anggaran yang dinilai tak sesuai, yakni pada sub kegiatan pembahasan Raperda yang masuk dalam sub rincian objek belanja 'Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)', 'Belanja Modal Peralatan Studio Audio', Belanja Modal Personal Computer', dan 'Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya' pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 5.112.555.027.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Raperda APBD 2021 ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam sidang paripurna, Kamis (26/11). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Anggaran di sub kegiatan pembahasan KUA dan PPAS yang diuraikan dalam objek belanja 'Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD' pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 153.649.748 juga dianggap tak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan," kata dia.
Kemudian anggaran sub kegiatan pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS dalam objek belanja 'Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH)', 'Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)', 'Belanja Pakaian Dina Harian (PDH)' dan 'Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 2.310.670.340.
Tak berhenti di situ, Kemendagri juga mencatat anggaran pada sub kegiatan kunjungan kerja dalam daerah Rp 27.272.043.970 di dalam objek belanja 'Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri' pada Sekretariat DPRD yang dianggap tak sesuai.
Terakhir yakni anggaran pada sub kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebesar Rp 41.458.540.986 yang diuraikan dalam objek belanja 'Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi' pada Sekretariat DPRD DKI juga tak sesuai.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu Pemprov DKI harus memformulasikan kembali uraian belanja pada kegiatan tersebut sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari suatu kegiatan apabila ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan," tutupnya.