Kendaraan Pakai Rotator Jadi Target Operasi Patuh Jaya

23 Juli 2020 10:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tindak pengemudi yang pasang lampu rotator Foto: Raga Iman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tindak pengemudi yang pasang lampu rotator Foto: Raga Iman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah menentukan 15 sasaran utama Operasi Patuh Jaya 2020. Selain itu, ada sejumlah pelanggaran tematik yang jadi sasaran operasi, salah satunya penggunaan rotator tak resmi.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran rotator adalah termasuk 5 jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh J aya 2020," kata Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (23/7).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
Sambodo juga sadar hal ini sering dikeluhkan masyarakat. Maka penindakan rotator ini akan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya baik di dalam maupun di luar jalan tol.
"Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini baik di dalam jalan tol maupun di luar tol, itu akan kita laksanakan," jelas dia.
Polisi berjanji akan teguh dengan aturan ini, bahwa hanya kendaraan dinas yang boleh menggunakan rotator atau sirine pada kendaraannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada kendaraan non dinas, karena berdasarkan UU LLAJ kan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene, di luar kendaraan itu tidak boleh, maka kalau ada kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene maka pasti akan tindak," tutup Sambodo.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.