Kepgub Lengkap Anies soal Revisi UMP 2022 yang Naik 5,1%
·waktu baca 2 menit

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Aturan ini ditetapkan dan diteken Anies pada Kamis (16/12). Dalam Kepgub tersebut ditetapkan UMP DKI tahun 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Senin (27/12).
Dalam diktum ketiga, Anies menjelaskan kepada para pengusaha nantinya diwajibkan untuk menerapkan UMP DKI tahun 2022 kepada para pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada diktum keempat, dijelaskan bahwa para pengusaha dilarang memberikan upah kepada para pekerja di bawah UMP yang telah ditetapkannya.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU,” lanjutnya.
Pada diktum kelima, dalam Kepgub tersebut pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Apabila yang melanggar, pada diktum keenam dijelaskan para perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Sedangkan pada diktum ketujuh, pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022 selama masa pandemi COVID-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
