Ketua KPU, Arief Budiman (COVER LIPSUS/SQUARE)

Ketua KPU: PDIP Kirim Surat Tiga Kali, Kami Jawab Tak Bisa

13 Januari 2020 17:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada penutupan Rakernas PDIP di Jakarta, Minggu (12/1). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada penutupan Rakernas PDIP di Jakarta, Minggu (12/1). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Arief Budiman tak pernah menaruh curiga pada koleganya, Wahyu Setiawan, yang tiga kali menyinggung permintaan PDIP untuk mengganti salah satu legislator mereka di DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW) yang, menurut PDIP, perlu ditetapkan pada rapat pleno KPU.
Anggota Fraksi PDIP yang hendak diganti itu ialah Riezky Aprilia dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Sementara pengganti yang diinginkan PDIP ialah Harun Masiku.
Usul PDIP tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KPU yang biasa digelar tiap Senin. Di situ, Wahyu Setiawan tak pernah menunjukkan gelagat memaksa atau mempengaruhi komisioner lain.
“Semua sepakat (permintaan PDIP) itu enggak bisa dilakukan,” kata Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jumat (10/1).
Ia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur bahwa PAW hanya dilakukan jika anggota DPR yang hendak digantikan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Syarat-syarat tersebut dianggap tidak terdapat pada anggota DPR yang hendak diganti PDIP. Riezky Aprilia, caleg PDIP nomor urut dua di dapil Sumsel I, melenggang ke Senayan lewat penetapan KPU setelah caleg nomor urut satu—Nazarudin Kiemas yang adik Taufiq Kiemas—meninggal dunia.
“KPU sampai hari ini, dalam melakukan proses PAW, mengikuti apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” kata Arief Budiman.
Menurutnya, surat terakhir soal permintaan PAW Riezky memuat tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku pimpinan partai terkait.
Lantas, bagaimana pandangan Arief terkait hal tersebut yang kini membuat koleganya, Wahyu Setiawan, duduk sebagai tersangka suap? Berikut petikan wawancara dengan Arief Budiman.
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Helmi Afandi Abdullah
Apa pertimbangan Rapat Pleno KPU menolak permintaan PAW dari PDIP?
Harun (Masiku) itu jadi caleg dalam daftar caleg di dapil (Sumatera Selatan 1). Dia bukan calon terpilih. Calon terpilihnya yang lain. Harun itu suaranya peringkat keenam.
Pada perkara ini, kebijakan KPU tidak dipersoalkan. Kami sudah jawab surat-surat (dari PDIP yang meminta PAW).
Jadi gini, ketika PDIP mengajukan judicial review (Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara) ke Mahkamah Agung, hasil keputusannya dikirim ke kami. Permohonan (PDIP agar KPU mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku) berdasarkan judicial review itu sudah kami jelaskan: nggak bisa.
PDIP melayangkan uji materi tersebut agar suara yang diperoleh caleg yang lolos ke DPR tetapi kemudian meninggal, dapat dikelola sesuai keinginan partai.
Lalu (PDIP) mengirimkan surat lagi ke MA, dan keluarlah fatwa MA (agar KPU mematuhi putusan MA). Berdasarkan fatwa itu, kami sudah jawab lagi.
Jawaban KPU adalah bahwa Peraturan KPU tak bisa dibantah lewat putusan MA. Ia hanya dapat diubah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
Jadi ya sebetulnya kami sudah konsisten jawabnya. Tidak bisa (PAW) itu bukan kata kami, kapi kata Undang-Undang (Peraturan KPU).
Harun Masiku, caleg yang diinginkan DPP PDIP masuk Senayan. Foto: Dok. Infocaleg
Berapa kali PDIP mengirimkan surat PAW untuk Harun Masiku?
KPU menerima surat dari DPP PDIP tiga kali. Surat yang pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA tanggal 26 Agustus 2019. Itu putusan MA yang didasarkan pada pengajuan judicial review tanggal 24 Juni dan keluar putusannya tanggal 19 Juli.
Atas surat pertama tadi, KPU sudah menjawab dan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan tersebut, atau (tidak dapat mengabulkan) permintaan DPP PDIP.
Kemudian yang kedua, kami menerima surat atau tembusan DPP PDIP yang meminta fatwa kepada MA. Nah, permintaan itu ditembuskan kepada KPU pada 13 September 2019, tapi kami terimanya itu tanggal 27 September. Karena surat itu berupa tembusan, maka kami hanya memperhatikan dan tidak membalas.
Kemudian MA mengeluarkan surat atau fatwanya tanggal 23 September. Berdasarkan surat atau fatwa MA tersebut, DPP PDIP mengirimkan surat permohonan lagi ke KPU tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima KPU pada 18 Desember. Jadi itu surat ketiga.
Karena surat ketiga ditujukan kepada KPU, maka KPU menjawab atau membalas surat tersebut pada 7 Januari 2020 yang isinya kurang lebih sama dengan surat pertama yang kami balas ke PDIP.
Hasto Kristiyanto (kiri), Megawati Soekarnoputri, dan Prananda Prabowo putra Megawati (kanan) pada Rakernas PDIP. Foto: Dok. PDIP
Surat permintaan PAW PDIP itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDIP?
Kalau (surat) yang terakhir, iya. Kami rapat pleno tanggal 6 Januari, langsung saya tanda tangan, terus tanggal 7 Januari kami kirim ke yang meminta (PDIP).
Surat-menyurat bisa dari pimpinan partai. (Surat) yang terakhir memang tanda tangan Ketum dan Sekjen.
Bagaimana proses PAW yang seharusnya?
Undang-Undang sudah menentukan, kalau seseorang itu terpilih (menjadi anggota legislatif) kemudian tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal, maka pengganti yang sudah ditentukan adalah peraih suara terbanyak berikutnya.
KPU sampai hari ini, dalam melakukan proses PAW mengikuti apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Dan KPU mengambil keputusan selalu dalam rapat pleno.
Apakah Wahyu Setiawan pernah mempengaruhi komisioner KPU lain untuk meloloskan permintaan PDIP atas Harun Masiku?
Seingat saya tidak ada (komisioner KPU) yang berbeda pendapat tentang kesimpulan hal ini, (yakni) bahwa hal ini menurut peraturan perundang-undangan enggak bisa ditindaklanjuti.
Bagaimana cara saya mengubah perolehan suara, sementara (hasil pileg) itu sudah ditetapkan? Dan UU mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Seingat saya, untuk case ini enggak ada masalah (dengan Wahyu Setiawan). Sepanjang yang saya tahu, tidak ada (pendapat komisioner KPU) yang berbeda.
Artinya saat itu Wahyu Setiawan pun sudah sepakat bahwa PDIP tak bisa PAW?
Iya, semua (komisioner KPU) sepakat itu enggak bisa dilakukan.
Suap Komisioner KPU. Desainer: Masayu Antarnusa/kumparan
Bagaimana sikap KPU setelah penangkapan Wahyu Setiawan?
Saya ingin sampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas, karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini. Itu cukup penting bagi bangsa ini.
Terkait perkara ini, seperti tadi saya sampaikan, bahwa KPU tegas telah mengambil kebijakan sebagaimana peraturan yang ditentukan dalam perundang-undangan. Kami tidak terpengaruh oleh apa pun dalam proses pengambilan keputusan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten