Ketum PGI: Jalani Agama Baru dengan Penuh Keyakinan, Jangan Nistakan Agama Lama

27 Agustus 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penistaan agama yang menjerat Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka sampai sekarang masih menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengatakan berpindah keyakinan merupakan suatu hidayah. Maka sudah sebaiknya ia menjalankan agama barunya dengan penuh keyakinan dengan tetap menghormati agama yang dianut sebelumnya.
“Bagi Saudara-saudara yang pindah agama, itu adalah suatu hidayah atau karunia. Jalanilah agama barunya dengan penuh keyakinan seraya tetap menghormati ajaran dan pemeluk agama yang dianut sebelumnya,” ujar Gultom kepada kumparan, Jumat (27/8).
Gultom berharap tak ada lagi kasus penistaan agama di Indonesia. Dirinya juga meminta untuk semua umat dan para pimpinannya untuk tidak terpancing.
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8/2021). Foto: Dok. Istimewa
“Saya harap tidak lagi praktik penistaan agama, semua umat dan para pimpinan umat untuk tidak terpancing, dan juga tidak memviralkan hal-hal sedemikian,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, bereaksi dan menanggapi hal yang berhubungan dengan penistaan agama hanya akan memberi panggung pada yang menista. Jadi lebih baik hal tersebut didiamkan saja.
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
“Bereaksi berlebihan terhadap fenomena sedemikian hanya akan memberi panggung padanya. Jadi lebih baik didiamkan,” jelasnya.
Muhammad Kece yang merupakan seorang pendeta ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kece yang bernama asli Mohamad Kasman semula penganut Islam, kemudian berpindah agama Kristen pada 2001.
Polisi juga menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 Tentang ITE dan Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Yahya Waloni semula adalah pendeta Kristen yang kemudian masuk Islam pada 2006 setelah mempelajari Al-Quran selama 8 tahun.