Khawatir Kena Corona di Rutan, Siti Fadilah Surati Yasonna Minta Hukuman Diubah

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Eks Menkes, Siti Fadilah Supari, melalui kuasa hukumnya, bersurat ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dalam suratnya, Siti Fadilah meminta status hukumannya dalam kasus korupsi alkes diubah. Sebab, Siti Fadilah khawatir terpapar virus corona di Rutan Pondok Bambu, tempat dia ditahan saat ini.

"Bahwa sebelumnya kami telah menyurati Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yang memohon adanya perubahan status hukuman atas nama narapidana Dr. DR, Siti Fadilah, Sp.Jp (K), dikarenakan Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran virus COVID-19," ujar kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Kholidin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).

embed from external kumparan

Permohonan itu diajukan dengan alasan sudah ada penghuni Rutan Pondok Bambu yang terindikasi virus corona berdasarkan hasil rapid test.

"Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran virus COVID-19. Setelah dilakukannya rapid tes ditemukan 50 orang PDP positif COVID-19 dan bahkan terinfo sudah ada yang meninggal dunia tersebab COVID-19, di dalam kondisi Rutan Pondok Bambu yang over kapasitas," ujar Kholidin.

Keterangan ini berbeda dengan penjelasan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham soal kondisi di Rutan Pondok Bambu.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan mengakui sempat ada penghuni yang positif corona. Namun, penghuni tersebut langsung dirujuk ke RS Pengayoman dan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Menurut pihak Kemenkumham, saat ini tak ada penghuni Rutan Pondok Bambu yang positif corona.

kumparan post embed

Kholidin menambahkan, permohonan perubahan status hukuman Siti Fadilah pun bukan tanpa alasan. Menurut dia, Siti Fadilah sudah berusia 71 tahun yang termasuk pihak rentan terpapar virus corona.

Ia pun mempertanyakan tahanan lain di Rutan Pondok Bambu yang berusia lanjut sudah dipindahkan tahanannya atau dibebaskan melalui asimilasi. Sementara, Siti Fadilah tetap ditahan di sana.

"Klien kami, Bu Siti Fadilah Supari merupakan yang narapidana yang paling tua (71 tahun) dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya," ucap Kholidin.

Siti Fadilah. Foto: Antara/M Agung Rajasa

"Seandainya klien kami masih berada di dalam zona merah COVID-19 di Rutan Pondok Bambu, dan risiko terpapar virus corona sangat besar padahal klien kami tinggal menjalani 4 bulan masa hukuman dari yang divonis yang dijatuhkan," lanjut dia.

kumparan post embed

Permintaan tersebut dinilainya tak berlebihan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat Pasal 14 ayat (1). Pasal itu mengatur bahwa setiap Narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh kesehatan yang layak.

Terlebih masih dalam peraturan yang sama di Pasal 16 ayat (3), disebutkan apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, penderita tersebut dirawat secara khusus.

Oleh karena itu ia menilai kliennya berhak mendapatkan hak tersebut, bila merujuk pada kondisi kesehatan Siti saat ini yang riskan tertular.

"Dengan berdasarkan aturan hukum ini dan tinjauan dari sisi kemanusiaan seharusnya Ibu Siti Fadilah Supari mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan atau ditempatkan di rumah tempat tinggal sementara waktu," kata Kholidin.

kumparan post embed

Terkait asimilasi itu, Siti Fadilah tak termasuk napi yang mendapatkannya. Sebab, statusnya sebagai napi korupsi.

Siti Fadilah dihukum 4 tahun penjara karena dua kasus korupsi yang menjeratnya. Ia baru bebas murni pada Oktober 2020.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona