Kombes Yulius Bambang Tersangka Kasus Narkoba

11 Januari 2023 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Yulius Bambang Karyanto usai ditangkap terkait narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Yulius Bambang Karyanto usai ditangkap terkait narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Penetapan Yulius sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa saudara Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangan, Rabu (11/1).
Selain Yulius, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk.
Zulpan tidak menjelaskan peran ketiga tersangka lainnya itu. Namun untuk tersangka Revi, ia adalah wanita yang ditangkap bersama Yulius saat penggerebekan di salah satu hotel di Jakarta Utara Jumat (6/1) lalu.
Selain itu, polisi juga menyebut salah seorang saksi yang kini akan direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjadi pemimpin apel pagi di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (9/11). Foto: Dok. Istimewa
"Saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata Zulpan.
ADVERTISEMENT
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah sebagai berikut:
1. Untuk Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu. Masing-masing paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Dari hasil tes urine juga, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.