Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II Minta Kasus Asusila Ketua KPU Jadi Pelajaran: Hati-hati Bersikap
3 Juli 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari karena tindakan asusila.
ADVERTISEMENT
Menurut Guspardi, keputusan ini menunjukkan ketegasan DKPP dalam menanggapi berbagai aduan yang diterima terkait Hasyim.
Guspardi menjelaskan, putusan DKPP bukan yang pertama kalinya menyasar KPU. Selama ini, DKPP beberapa kali memberikan peringatan kepada Hasyim dan KPU.
"DKPP sudah sangat bijak dalam memutuskan, karena masyarakat sudah lama berharap adanya tindakan tegas setelah beberapa kali peringatan," ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu (3/7).
Guspardi menegaskan, pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu Pilkada Serentak. Karena KPU bersifat kolektif kolegial.
"Jadi, pemberhentian ini tidak akan mempengaruhi sinergisitas dan kinerja KPU. Ini bukan pertama kalinya ketua KPU diberhentikan, pada periode sebelumnya, Arif juga pernah diberhentikan," kata dia.
Menurut Guspardi, tugas KPU dalam mengelola Pilkada lebih banyak berada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, sehingga pemberhentian di pusat tidak akan berdampak besar.
ADVERTISEMENT
"Pilkada adalah tanggung jawab KPU di daerah. KPU pusat hanya bersifat koordinatif. Oleh karena itu, proses Pilkada tidak akan terganggu," jelasnya.
Guspardi menyatakan, Komisi II akan segera memanggil KPU dan DKPP untuk membahas lebih lanjut kasus ini. Ia menekankan insiden ini harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik.
"Para komisioner harus berhati-hati dalam bersikap dan bertutur kata. Mereka adalah publik figur yang diawasi banyak orang. Ini adalah pembelajaran agar lebih bijak dalam menjalankan tugas," tandas dia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini