Komisi VIII Imbau Masyarakat Cegah Meluasnya LGBT

22 Mei 2017 16:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti pesta gay di Mapolres Jakarta Utara (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pesta gay di Mapolres Jakarta Utara (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Penggerebekan 141 orang dalam pesta seks sesama jenis di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapat komentar pedas dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid. Ia mengingatkan DPR agar jangan sampai membuat undang-undang untuk melegalkan LGBT.
ADVERTISEMENT
"Jangan pernah terpikir untuk membuat undang-undang mengenai legalitas LGBT bahkan sebaliknya kita harus mencegah dengan keras dan menghukum dengan maksimum para pelanggar hukum tersebut," ujar Sodiq saat dihubungi wartawan, Senin (22/5).
Politikus Gerindra ini juga meminta kepada aparat keamanan untuk lebih tegas dan lebih cermat dalam memberantas pelaku seks menyimpang ini. "Kepada aparat keamanan dan penegak hukum diminta lebih waspada,cermat, cepat dan tegas menindaknya," ujarnya.
Baca juga:
Sodik Mudjahid, Ketua DPP Gerindra. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sodik Mudjahid, Ketua DPP Gerindra. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Selain itu, Sodiq juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mencegah makin meluasnya LGBT ini.
"Kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para pemimpin lainnya untuk secara solid bersama-sama mencegah budaya ini," ujar Sodiq.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Tim Resmob dan Jatanras Polres Jakarta Utara menggerebak pesta seks homoseksual di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pesta ini digerebek petugas kepolisian pada Minggu (21/5), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, foto kopi izin usaha, kasur, alat kontrasepsi, iklan event, serta sejumlah telepon genggam.
Polisi juga mengamakan penyedia usaha pornografi berinisial CDK (40) yang merupakan pemilik ruko, N (27), DPP (27), dan RA (29). Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2008.