Komnas HAM: Irjen Ferdy Sambo Akui Bersalah Sudah Libatkan Bharada E

23 Agustus 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan mengenai pemanggilan 7 ajudan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan mengenai pemanggilan 7 ajudan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menyesal sudah melibatkan Bharada Richard Eliezer ke dalam pusaran kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal, Richard merupakan salah satu Aide de camp termuda yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo.
“Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo) setelah pertanyaan pokok dan sampingan saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini, 'iya Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya',” kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (23/8).
Sejak awal pemeriksaan ajudan, Taufan mengaku sudah empati kepada Bharada Eliezer. Richard awalnya disebut sebagai pihak yang terlibat adu tembak secara langsung dengan Yosua.
Bharada E alias Richard Eliezer usai memenuhi panggilan Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belakangan diketahui, dari hasil penyelidikan tim khusus, kronologis adu tembak merupakan hasil rekayasa. Richard ternyata menembak atas arahan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
“Kasihan ini anak muda, apa yang kamu lakukan? kan begitu,” lanjutnya.
Taufan mengatakan, karena rasa bersalahnya, Sambo akan berupaya untuk membebaskan Richard dari tuduhan pidana.
Jika dilihat dari pasal yang dikenakan, Richard merupakan satu-satunya tersangka yang tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Richard dikenakan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan perkara pembunuhan berencana.