Komnas HAM Sesalkan Aparat Keamanan Bubarkan Demonstran Pakai Cara Kekerasan

22 Agustus 2024 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat menggiring demonstran dengan motor trail di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aparat menggiring demonstran dengan motor trail di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM menyesalkan aparat keamanan yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Dalam siaran persnya, Komnas HAM menyebut pihaknya menerima laporan terkait adanya 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00-17.00 WIB berjalan kondusif. Namun sejak pukul 17.00, aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI," demikian keterangan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat berada di lokasi demo tolak RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Dok. Komnas HAM
"Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut. Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Atas situasi tersebut, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai.
ADVERTISEMENT
2. Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat berada di lokasi demo tolak RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Dok. Komnas HAM
3. Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini.
4. Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT