KPU Tegaskan Laksanakan Putusan MK soal Pilkada

22 Agustus 2024 22:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPU RI usai DPR pastikan membatalkan paripurna Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPU RI usai DPR pastikan membatalkan paripurna Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan setelah putusan MK 60 dan 70 keluar pada 20 Agustus 2024, KPU menyatakan akan melaksanakan putusan itu. Bahkan, ia langsung menyerahkan surat untuk berkonsultasi ke DPR RI pada 21 Agustus, membahas putusan tersebut.
"Untuk selanjutnya, tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca-PKPU II di mahkamah konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afif saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Kata Afif, konsultasi ke DPR dilakukan sebagai bentuk pengalaman sebelumnya saat keputusan 90 MK di tahun 2023. Dari keputusan itu, Afif menyebut pihaknya sempat mendapat teguran keras dari DKPP.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, karena dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan. Dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," ujarnya.
Afif pun memastikan keputusan MK akan dilaksanakan secara menyeluruh. Termasuk poin yang memperbolehkan kampanye di kampus.
"Yang pasti teman-teman sekalian nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," tutur Afif.