Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan WN China dengan korban warga negaranya sendiri pada Senin (25/11). Dalam beberapa bulan terakhir kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
“Mereka masuk dari China menggunakan visa wisata. Untuk berapa transaksinya bervariasi, ada yang kecil, ada yang besar, total kerugiannya Rp 36 miliar,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11).
Gatot mengatakan, dari pengakuan para tersangka kasus penipuan WN China ini, mereka baru tiga sampai empat bulan berada di Indonesia.
“Kalau keterangan dari mereka sudah 3 bulan, ada yang 4 bulan. Tapi dari hasil pemeriksaan pemilik rumah yang disewa, ada yang sudah sewa setahun. Per 3 bulan gantian ke China, itu sementara yang kita dapatkan,” kata dia.
Dalam kasus penipuan WN China ini total ada 91 tersangka, di antaranya 85 WN China dan 6 orang lainnya merupakan warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap di 6 lokasi berbeda, yakni Griya Loka BSD; Kompleks Mega Kebon Jeruk; Kemanggisan; Pantai Indah Kapuk; Perumahan Intercon (Jakarta Barat); dan Tambora (Jakarta Barat), pada Senin (25/11).