Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kompolnas: Bau Pidana Kasus Pemerasan DWP Sangat Kuat, Tak Cukup Disanksi Etik
10 Januari 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Peristiwa ini bau pidananya sangat kuat. Sehingga kami berharap memang tidak cukup dengan sanksi etik," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1).
Hari ini, total terdapat empat anggota polisi yang menjalani sidang etik (sebelumnya disebut dua).
Empat anggota polisi itu yakni mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone; mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan; mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika; dan mantan Pjs Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite.
"Hari ini ada 4 terduga pelanggar, dengan 1 jabatan juga penting. Semoga jabatan ini bisa kelar segera agar bisa diumumkan putusannya," ucap dia.
Menurut Anam, empat anggota polisi yang disidang etik pada hari ini merupakan para pelaksana di lapangan. Sejumlah saksi termasuk dari kalangan sipil turut dihadirkan dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Non-anggota polisi yang dalam struktur peristiwanya, dia harusnya juga bagian dari yang terlibat," kata dia.
Berikut ini daftar anggota polisi yang sudah dikenai sanksi etik terkait kasus pemerasan saat acara DWP:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH;
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH;
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH;
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun;
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun;
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun;
ADVERTISEMENT
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi demosi 5 tahun;
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun;
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun;
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun;
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun;
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi disanksi demosi 5 tahun;
13. Mantan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun;
ADVERTISEMENT
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 5 tahun.