Kontroversi Pakta Integritas UI, Larangan Politik Praktis dan Ikut Pengkaderan

Pakta integritas UI untuk mahasiswa baru tengah menjadi sorotan. Ada sejumlah larangan termuat dalam aturan itu yang menjadi kontroversi. Bagaimana sikap Universitas Indonesia (UI)?
Antara lain larang terlibat politik praktis dan ikut kegiatan pengkaderan yang dilakukan organisasi mahasiswa tanpa seizin kampus.
Bila melanggar pakta integritas itu, mahasiswa bisa terkena sanksi pemberhentian.
Pakta integritas UI itu sendiri wajib ditandatangani di atas meterai dan dikumpulkan 6 September lalu. Belum diketahui apakah semua mahasiswa baru UI melakukannya.
Sikap BEM UI
BEM Universitas Indonesia sendiri bereaksi atas kewajiban menandatangani pakta integritas bagi mahasiwa baru itu. Ketua BEM UI Fajar AN di akun twitternya @Fajaradi_N mengkritik kebijakan itu.
BEM UI sudah mengizinkan kumparan mengutip kicauan Fajar.
"Poin 10, tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara. Bagaimana politik praktis didefinisikan dalam pakta integritas ini? Apakah mendukung, menolak, atau memberi kritik kebijakan pemerintah sudah didefinisikan demikian?" kicau Fajar.
Tidak hanya itu, bagaimana "mengganggu tatanan akademik dan bernegara" juga ditafsirkan menjadi pertanyaan lain. Poin ini sangat berbahaya ketika mahasiswa melakukan serangkaian kajian dan aksi kepada kampus dan pemerintah. Secara perlahan, kampus mengkerdilkan idealisme mahasiswa
Ketua BEM UI Fajar AN
Fajar juga kemudian menyoroti poin ke 11 soal larangan ikut pengkaderan organisasi mahasiswa tanpa izin UI.
"Tidak melaksanakan kegiatan yang dilakukan mahasiswa atau organisasi yang tidak mendapat izin resmi dari UI. Ini poin yang sangat mematahkan semangat kampus merdeka. Iya, kamu merdeka dengan syarat," beber dia.
Tanggapan UI terkait Pakta Integritas
Kampus UI kemudian memberi respons atas keriuhan soal pakta integritas UI itu. Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengeluarkan pernyataan pers.
Berikut sikap UI soal pakta integritas.
Menanggapi beredarnya dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah menimbulkan perhatian publik, melalui Siaran Pers ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Menanggapi beredarnya dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah menimbulkan
perhatian publik, melalui Siaran Pers ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Setiap dokumen Universitas Indonesia (UI) harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keotentikannya.
(2) Dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI.
(3) Pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
(4) Berita dan Siaran Pers resmi UI hanya diterbitkan oleh dan melalui Biro Humas dan KIP UI dengan menggunakan format yang resmi.
(5) Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Dra. Amelita Lusia, M.Si., CPR
Kepala Biro Humas dan KIP UI
