Kontroversi Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020: Usia hingga Akreditasi Sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020 sempat menuai protes dari para orang tua murid. Sejumlah orang tua murid bahkan melayangkan protesnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ke Mendikbud Nadiem Makarim.
Untuk diketahui, PPDB DKI tahun 2020 memang terdiri dari sejumlah jalur, yakni inklusi, afirmasi, zonasi, prestasi dan pindahan. Sejumlah orang tua keberatan dengan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai bagian dari seleksi masuk sekolah negeri.
Mereka menganggap, seleksi berdasarkan usia tak adil bagi anak-anak karena mereka dapat masuk sekolah dengan umur yang berbeda-beda. Sehingga mereka melayangkan protes ke Pemprov DKI dan Kemendikbud.
Selain masalah umur, berikut sejumlah masalah lain yang menuai protes selama pelaksanaan PPDB DKI 2020:
Forum Orang Tua SMP DKI Protes soal Seleksi Usia
Forum Orang Tua Murid SMP menyambangi Balai Kota DKI Jakarta untuk memprotes skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 yang dirasa tak adil. Dalam PPDB 2020 itu, Pemprov DKI menjadikan usia sebagai acuan utama sistem zonasi.
"Kami melihat dari sistem zonasi itu tidak sesuai dengan semangat zonasi yang mana seharusnya itu berdasarkan jarak dan berdasarkan nilai yang diraih oleh putra putri kita, tetapi di sistem zonasi di DKI itu melulu hanya melihat usia," kata Juru Bicara Forum Orang Tua Murid SMP, Dewi Julia kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Sehingga dari kami ada keadilan di sini karena tidak semua anak-anak mempunyai usia yang tua, ada beberapa anak-anak yang usianya mungkin bukan usia yang tua tetapi mereka punya prestasi yang bagus kami ingin bisa menjembatani untuk semua anak," lanjutnya.
Orang tua Murid Berdemo di Kemendikbud, Protes PPDB Sistem Usia
Sejumlah orang tua murid melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Senin (29/6). Mereka menolak aturan PPDB yang memprioritaskan usia dibanding jarak dalam seleksi jalur zonasi, sehingga dianggap tak adil bagi anak-anak yang berprestasi.
Dalam unjuk rasa tersebut, para orang tua murid terlihat mengenakan seragam sekolah dan membawa poster yang bertuliskan penolakan terkait aturan PPDB di DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini mengacu atas aturan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021.
Jawaban Disdik DKI Atas Protes Orang tua

Protes orang tua terkait skema jarak dan umur dalam PPDB 2020 mendapat respons dari Kadisdik DKI Nahdiana.
Dalam rapat bersama dengan orang tua murid dan Komisi E DPRD DKI ia mengatakan, anak berprestasi bisa masuk melalui jalur prestasi. Adapun kuota jalur prestasi sebanyak 20 persen.
"Kami enggak buang anak Bapak Ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi. Kalau Ibu bilang kuota sedikit 20 persen, kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," kata Nahdiana di ruang rapat Komisi E DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/6).
Kuota jalur prestasi sebesar 20 persen ini sudah ditambahkan dengan mengorbankan persentase jalur zonasi yang hanya disediakan porsi 40 persen.
"Dasar kami kenapa zonasi ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi, tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," jelasnya.
Meski mendapat protes dari orang tua murid, PPDB sistem zonasi dan usia tetap dilanjutkan.
KPAI Usul DKI Tambah Kursi di PPDB Jalur Zonasi
Dalam PPDB DKI 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan menyediakan kuota untuk jalur zonasi sebesar 40 persen. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai hal tersebut melanggar ketentuan Permendikbud 44 Tahun 2019. Sebab dalam Permendikbud, diatur jalur zonasi minimal 50 persen.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti pun meminta DKI membuka gelombang 2 untuk pendaftaran jalur zonasi. Pembukaan PPDB gelombang kedua ini dapat diwujudkan dengan penambahan kursi di masing-masing kelas sebanyak 2 sampai 4 kursi.
"KPAI mendesak Disdik untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2 sampai 4 kursi per kelas. Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut, tetapi tidak diterima karena usianya muda," ujar Retno dalam diskusi virtual yang digelar KPAI, Senin (29/6).
KPAI juga menilai sistem zonasi di PPDB DKI menyimpang dari aturan Kemendikbud. Mereka meminta agar Dinas Pendidikan DKI membuka tahap kedua untuk sistem zonasi sekolah. Sehingga batas minimal Permendikbud dapat dipenuhi.
Disdik DKI Buka Jalur Baru PPDB: Jalur Zonasi Bina RW Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk membuka jalur zonasi tahap kedua. DKI juga memutuskan untuk menambah jalur zonasi yang diberi nama jalur zonasi bina rw sekolah.
Yang dimaksud dengan jalur zonasi bina rw sekolah ini adalah, siswa yang tinggal 1 RW dengan sekolah tersebut, mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan di sana. Untuk jalur zonasi ini, Disdik akan menambah kuota di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa.
"Jalur zonasi bina RW sekolah. Tentunya dengan kami tambah kuota dengan tambah rasio tiap kelas dari 36 jadi 40 dengan koordinasi dengan Kemendikbud. Kami minta diizinkan tambah kuota karena minat masyarakat tinggi," ujar Nahdiana dalam diskusi virtual Disdik, Selasa (30/6).
Jalur zonasi bina RW sekolah ini akan dibuka pada 4 Juli mendatang. Kemudian siswa diterima harus lapor diri pada 6 Juli. Jalur ini, kata dia, khusus untuk PPDB 2020.
"Buat anak-anak yang tinggal 1 RW dengan sekolah, ini akan kami buka 4 Juli dan lapor diri 6 Juli," jelasnya.
Namun jika ternyata dalam pembukaan jalur ini kuota tetap tak terpenuhi, maka Disdik akan menyaring menggunakan usia tertua.
Ombudsman Wanti-wanti soal Jual Beli Kursi di PPDB DKI Jalur Zonasi Bina RW
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta, Teguh Nugroho, menyatakan bahwa jalur zonasi bina rw sekolah berpotensi membuka peluang adanya praktik jual beli kursi di lingkungan sekolah.
Dia mengatakan bahwa jalur zonasi untuk bina RW sekolah itu diperbolehkan, meskipun dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011 disebutkan rombongan belajar (rombel) hanya tersedia sebanyak 36 kursi. Akan tetapi ia memandang program itu bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah PPDB di DKI Jakarta.
"Kalau ditanya ini sesuai dengan kebutuhan warga ya tidak sesuai juga karena itu bukan penyelesaian yang solutif dan itu menimbulkan problema baru," ujar Teguh dalam acara ngopi bareng ombudsman, Rabu (1/7).
Dia menjelaskan adanya penambahan jumlah kursi pada tiap rombel per kelas jelas akan menimbulkan preseden buruk bagi sekolah di daerah lain untuk menjalankan program tersebut. Padahal terkait penambahan rombel itu kerap menjadi akar permasalahan yang sering muncul selama ini di beberapa sekolah tiap tahun ajaran baru.
Jalur Prestasi Berbasis Nilai dan Akreditasi Sekolah
Pemprov DKI Jakarta memberi solusi bagi siswa yang tidak diterima di jalur zonasi untuk ikut seleksi di jalur prestasi. Jalur prestasi, siswa bisa memilih sekolah tanpa terikat zonasi.
Namun, ada seleksi yang harus dilalui siswa. Urutan siswa yang diterima ke sekolah negeri lewat jalur prestasi berdasarkan nilai akademik 5 semester dan nilai akreditasi sekolah.
"Jalur prestasi seperti yang saya informasikan tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah seleksi nilai akademis artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi. Jadi tidak melihat usia, itu solusinya," jelas Nadiana.
Namun, jalur prestasi juga bukan tanpa keluhan. Orang tua murid menyayangkan adanya seleksi akreditasi sekolah sebagai bagian dari syarat lolos jalur prestasi. Hal ini dianggap dapat menurunkan nilai siswa setelah dikalikan dengan akreditasi sekolah.
"Hari ini yang terjadi walaupun nilai anak saya tinggi, tapi kan tetap harus dikali dengan akreditasi sekolah. Di mana akreditasi sekolah itu kita paham sekolah negeri enggak mungkin ada yang di atas 94. Paling maksimal sekelas 216 SMP, itu grade-nya 94, 95 sama dengan sekolah anak saya. Artinya agak sulit di jalur prestasi," ujar Ratu saat dihubungi kumparan, Kamis (2/7).
**********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
