Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bambang ialah mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"KPK juga mulai mendalami aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia mengatakan penyidik memberikan beberapa pertanyaan terkait tugas pokok Bambang kala menjabat di dua posisi berbeda di PES.
"Jadi apa saja kewenangannya dan nanti tentu itu akan didalami lebih lanjut, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi apa saja yang harus digunakan," ungkap Febri.
Dalam pemeriksaan perdana, kata Febri, Bambang mendapat penjelasan terkait hak-haknya sebagai tersangka dari penyidik KPK .
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.