news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Dalami Aliran Dana Perdagangan Minyak Mentah di Kasus Mafia Migas

5 November 2019 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto, usai dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto, usai dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mendalami dugaan adanya aliran dana di kasus suap perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa tersangka mafia migas Bambang Irianto.
ADVERTISEMENT
Bambang ialah mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"KPK juga mulai mendalami aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia mengatakan penyidik memberikan beberapa pertanyaan terkait tugas pokok Bambang kala menjabat di dua posisi berbeda di PES.
"Jadi apa saja kewenangannya dan nanti tentu itu akan didalami lebih lanjut, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi apa saja yang harus digunakan," ungkap Febri.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto, usai dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam pemeriksaan perdana, kata Febri, Bambang mendapat penjelasan terkait hak-haknya sebagai tersangka dari penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.