KPK Panggil Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Sebagai Tersangka

7 Agustus 2019 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (17/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (17/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Ini kali pertama keduanya dipanggil KPK secara bersamaan sebagai tersangka. Keduanya sudah pernah dipanggil sebagai tersangka sebelumnya. Namun, keduanya belum ditahan oleh penyidik.
"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara Garuda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Rabu (7/8).
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (31/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkait panggilan tersebut, Soetikno terlihat sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.46 WIB. Dengan mengenakan kemeja pendek berwarna abu-abu, Soetikno langsung beranjak masuk menuju lobi gedung. Adapun Emirsyah belum terlihat.
Dalam kasus ini, KPK menduga Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd menyuap Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 dalam kurun 2005-2014. Connaught International Pte Ltd merupakan perusahaan yang berlokasi di Singapura dan bergerak khusus dalam jasa konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Soetikno diduga tak hanya menyuap dalam bentuk uang, tetapi juga barang yang ditaksir memiliki nilai hingga USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar. Suap itu diduga tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan, mengakui pernah menerima uang dari Soetikno. Uang itu, kata Luhut, dinilai Emirsyah sebagai rasa terima kasih dan sudah dikembalikan kepada Soetikno. Meski demikian, tak disebutkan berapa yang Emirsyah terima dari Soetikno.
ADVERTISEMENT