Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubbag Persidangan KPU, Riyani, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan .
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Riyani akan diperiksa untuk tersangka eks caleg PDIP, Saeful Bahri.
"Akan diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)" kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Riyani. Namun, pemeriksaan ini terkait suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan ; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Saeful diduga sebagai perantara suap yang diberikan Harun kepada Wahyu. Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.
Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi. Kasus ini diduga juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.
Terkait hal tersebut, Hasto membantah terlibat kasus dugaan suap itu. Hasto menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.