Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir , divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11). Menyikapi putusan itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, menyatakan pihaknya menyiapkan opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"KPK akan mengupayakan untuk kasasi," kata Alex kepada kumparan, Senin (4/11).
Dalam persidangan, hakim menilai Sofyan Basir tak terlibat korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Dakwaan KPK terhadap Sofyan Basir dinilai tak terbukti.
Berikut amar putusan hakim atas Sofyan Basir:
1. Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua.
2. Membebaskan terdakwa Sofyan Basir oleh karena itu dari segala dakwaan.
3. Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
5. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya.
ADVERTISEMENT