KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

11 Oktober 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementeriannya.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat tersangka bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka KS [Kasdi Subagyono] untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, Rabu (11/10).
Dalam perkara ini, Kasdi diduga merupakan salah satu orang kepercayaan SYL. Dia ditugasi melakukan penarikan sejumlah uang pada unit eselon I dan eselon II dalam setiap bulannya untuk kebutuhan SYL. Penarikan itu dilakukan Kasdi bersama Muhammad Hatta.
"Atas arahan SYL, KS dan MH [Hatta] memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000," ungkap Tanak.
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta tersebut sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Keluarga SYL juga disebut menikmati uang tersebut.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ungkap Tanak.
Atas perbuatannya, Kasdi disangka Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.