Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo
29 September 2023 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK belum mengumumkan secara resmi status SYL, meski sumber internal tepercaya membenarkan status tersangka SYL. KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara ini. KPK hanya mengatakan bahwa kasus ini terkait korupsi pemerasan dalam jabatan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Kasus ini ditangani sejak lama, sebelum hiruk-pikuk jelang pemilu.
Namun, ada pihak yang mengaitkan penanganan kasus Kementan ini sarat kepentingan politik. SYL adalah politikus NasDem yang pernah menjabat gubernur Sulsel 2 periode.
Soal dikaitkan dengan kepentingan politik tersebut dibantah KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penindakan KPK tak terkait tensi politik, tetapi murni penegakan hukum.
"Kami sadar betul karena ini adalah menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti kemudian akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan. Tapi kami ingin tegaskan dan pada waktunya akan dibuka secara terang, ya, apa yang menjadi alat buktinya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9).
Ali mengatakan, KPK bisa membuktikan segala penyidikan yang dilakukan. Pembuktian akan dilakukan di hadapan majelis hakim di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kami pastikan bahwa ini adalah murni proses penegakan hukum terlebih jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat juga tahun yang lalu," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan sejumlah proses rangkaian penyidikan. Di antaranya penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumdin tersebut, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan dan catatan pembelian barang berharga.
Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sementara untuk temuan lainnya disita oleh KPK, sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka, salah satunya Mentan SYL.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. Pimpinan KPK Johanis Tanak saat dihubungi hanya mengkonfirmasi kasus tersebut sudah naik penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9).
Sementara itu, Mentan SYL saat ini dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.