KPK Ungkap Kasus Syahrul Yasin Limpo Terkait Pemerasan dalam Jabatan

29 September 2023 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan salah satu klaster kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Yakni terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/9).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," sambungnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan sejumlah proses rangkaian penyidikan. Di antaranya penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan di rumdin tersebut, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan dan catatan pembelian barang berharga.
Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sementara untuk temuan lainnya disita oleh KPK, sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka, salah satunya Mentan SYL.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. Pimpinan KPK Johanis Tanak saat dihubungi hanya mengkonfirmasi kasus tersebut sudah naik penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mentan SYL saat ini dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Mentan SYL adalah politikus NasDem berusia 68 tahun. Harta gubernur Sulsel 2 periode ini tercatat di LHKPN di KPK mencapai Rp 20 miliar.