KPK Tetapkan Miryam sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi menyematkan status tersangka kepada Miryam S. Haryani, eks Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Miryam yang diteken pimpinan KPK.

"Sudah (diteken), pasal 22," ujar seorang penegak hukum di KPK, Selasa (4/4).

Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tindakan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca: Ancaman Pasal 22 untuk Miryam di Sidang e-KTP

Penyematan status tersangka Miryam sudah bergulir sejak ia bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Kamis (23/3). Pada persidangan itu, Miryam tak mengakui satupun keterangannya yang sudah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Macam-macam alasan Miryam saat ditanya alasan ia mencabut BAP. Dia mengaku diintimidasi penyidik KPK, letih, haid, bau durian, hingga ibunya sakit.

Baca: Macam-macam Alasan Miryam di Sidang e-KTP

Padahal di BAP, Miryam bisa menjelaskan dengan runut tentang aliran uang proyek e-KTP. Dia dapat merinci peristiwa itu karena ia lah yang menjadi operator penyerahan uang ke banyak anggota DPR.

Baca: Gepokan Uang Anggota Dewan

Miryam S Haryani - Novel Baswedan (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S Haryani - Novel Baswedan (Foto: Istimewa)

Karena Miryam pula, majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar meminta saksi verbalisan, dengan menghadirkan tiga penyidik KPK, di antaranya Novel Baswedan.

Baca juga: Novel Baswedan: Miryam Bohong

KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka Miryam.

Baca juga: Miryam: Saya Diminta Diam

M. RIZKI | TAUFIK RAHADIAN