Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memutus bersalah Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK optimistis tuntutan 12 tahun penjara kepada SYL akan dikabulkan hakim.
ADVERTISEMENT
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Jaksa telah menyajikan semua fakta di persidangan. KPK memiliki keyakinan, Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan.
“Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
“Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini,” pungkas dia.
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
ADVERTISEMENT
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.